Sabtu, 27 April 2013

DEMOKRASI



A.  Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dai rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogative (hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku ) dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti ologarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.

B.   Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
-   Demokrasi langsung, merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
-        Demokrasi perwakilan, yaitu seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Sedangkan dalam sistem pemerintahan negara, ada beberapa bentuk demokrasi, yaitu:
-    Pemerintahan Monarki, merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki (hanya satu orang). Monarki atau system pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Ada tiga macam monarki, yaitu monarki absolut, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
-           Pemerintahan Republik, yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

C.  Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Menurut teori dari John Locke, kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi 3, yaitu:
1.  Kekuasaan Legislatif, adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen.
2.     Kekuasaan Eksekutif, adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dipegang oleh pemerintah.
3.     Kekuasaan Federatif, adalah kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri.
Pendapat John Locke ini yang mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
Sedangkan menurut Montesquieu dengan teorinya trias politica yang tercantum dalam bukunya “L’esprit des Lois” selaras dengan pikiran John Locke, membagi kekuasaan dalam tiga cabang , yaitu:
1.     Kekuasaan Legislatif sebagai pembuat undang-undang
2.     Kekuasaan Eksekutif sebagai pelaksana UU
3.     Kekuasaan Yudikatif yang bertugas menghakimi.
Dari klasifikasi Montesquieu inilah dikenal pembagian kekuasaan Negara modern dalam tiga fungsi, yaitu legislatif (the legislative function), eksekutif (the executive function), dan yudisial (the judicial function).
Konsep yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu pada dasarnya memiliki perbedaan, yaitu:
-        Menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yuikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
-           Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
-           Pada kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara pembagian kekuasaan yang dikemukakan Montesquieu yang lebih diterima.

D.   Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Macamnya adalah sbb:
1.     Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
2.     Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.
3.     Sistem Pemerintahan Diktator
Diktator berasal dari bahasa latin Dictare, yang menyatakan sebagai perintah, seorang pemegang kekuasaan mutlak dalam menjalankan pemerintahan negara (Ensiklopedia Indonesia, 1989 : 822). Diktator adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler.
4.     Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam sistem pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Contoh Negara : Perancis.

E.    Demokrasi di Indonesia
Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi (Miriam, 74).
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
-  Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang disebut lembaga konstitutif.
-       DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai pembuat undang-undang disebut lembaga legislative.
-   Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
-       DPA (Dewan Pertimbangan Agung) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
-    MA (Mahkamah Agung) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
-           BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.

BELA NEGARA



A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Sedangkan bela negara di Indonesia adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

B. Dasar Hukum dan Peraturan Tentang Wajib Bela Negara
-          Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
-          Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
-          Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
-          Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
-          Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
-          Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
-          Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

C. Pentingnya Bela Negara
Mengacu pada UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Landasan untuk bela negara itu sendiri adanya wajib militer. Beberapa negara seperti Korea Selatan, Singapura,  telah memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di  Indonesia sendiri belum diadakan wajib militer tetapi meskipun begitu upaya bela negara harus tetap ditanamkan dalam setiap warga negara, mengingat begitu banyak ancaman militer maupun non militer yang dapat membahayakan kedaulatan negeri ini seperti, bentrokan bersenjata, pelanggaran wilayah, terorisme, aksi radikalisme, dll.

D. Contoh-Contoh Bela Negara
-          Ikut melestarikan kebudayaan asli daerah dan merasa bangga dengan kebudayaan sendiri, serta tidak terpengaruh oleh dampak negative dari kebudayaan luar itu sendiri
-          Belajar dengan sungguh-sungguh
-          Menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia
-          Berani mengemukakan pendapat dan dapat menghargai perbedaan pendapat
-          Aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat dan kegiatan sosial
-          Tidak ikut terlibat dalam berbagai kenakalan remaja, seperti tawuran antar pelajar
-          Mengabdikan diri pada setiap profesi yang dijalankan

Kamis, 25 April 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



A.    Pengertian
Hak dan kewajiban merupakan dua kata yang saling berkaitan dan sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Lalu apakah hak dan kewajiban warga negara tersebut?
-   Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
-   Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jadi, hak dan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan sejak lahir bahkan sebelum lahir dan disertai dengan menjalankan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu.
B.     Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 adalah  sbb:
·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ).
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

C.    Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Contoh hak-hak warga negara:
-          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
-       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
-          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
-        Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
-       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh kewajiban-kewajiban warga negara:
-          Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
-          Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
-    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
-          Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
-       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

D.    Asas-Asas Kewarganegaraan
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
a.       Asas Ius Soli   : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya.
b.      Asas Ius Sanguinis: artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
·         Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu.
Contoh: Budi dan Ana (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.  Budi dan Ana sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya. Ana isterinya melahirkan Anita di Negara Chili. Kewaganegaraan Anita menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili. Jadi, Anita memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
·         Apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.
Contoh: Allex dan Ani (suami isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius Soli. Allex dan Ani berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis. Ani isterinya melahirkan Sari di Negara Singapura. Menurut Negara Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina. Kewarganegaraan Sari ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Sari tidak memiliki kewarganegaraan.

            Sebagai catatan dalam pembahasan kali ini teringat akan kata bijak yang mengatakan “jangan tanyakan apa yang telah diberikan oleh negaramu tetapi tanyalah apa yang sudah kau berikan untuk negaramu”. Jadi, kita perlu berinstropeksi diri dalam menuntut hak-hak yang belum kita dapatkan tetapi kita juga perlu untuk mengintropeksi pada kewajiban yang harus kita jalankan pada negara ini. :)