Selasa, 18 Juni 2013

Tulisan ke-3 Softskill Semester 2



Rusaknya Sendi-Sendi Moral Bangsa
Pada era globalisasi ini, interaksi kebudayaan antar bangsa yang semakin sempit batasnya menjadikan kemudahan dalam menyebarkan dan saling mempengaruhi kebudayaan antar negara, khususnya negara Indonesia. Ditambah dengan majunya perkembangan teknologi membuat setiap orang dapat mengikuti trend masa kini dalam suatu negara.
Namun, lambat laun dampak dari adanya globalisasi ini semakin terasa yaitu dengan semakin hilangnya identitas negara kita yang lebih dikenal dengan budaya ketimuran. Indonesia yang dikenal dengan budaya ketimuran yaitu kesopanan, kesantunan, keramahan, semakin terpengaruh dengan budaya kebarat-baratan.
Para remaja semakin jauh dari kebudayaan ketimuran karena mereka enggan untuk dianggap menjadi ketinggalan jaman karena tidak dapat mengikuti trend masa kini.
Rusaknya sendi-sendi moral bangsa ini ditandai dengan makin maraknya pergaulan bebas yang sudah menjadi trend di kalangan remaja. Gaya hidup yang konsumerisme menjadikan mereka bertindak hal-hal yang instan yaitu mendapatkan uang secara cepat untuk memenuhi kehidupan yang mereka inginkan (kehidupan glamour). Mereka tak segan-segan untuk menjual keperawanan mereka kepada lelaki hidung belang. Keperawanan kini sudah menjadi hal yang tak begitu berharga bagi mereka terkadang ada ungkapan bahwa “kalo masih perawan berarti gak gaul”.
Sering kita lihat berita di televise yang menayangkan begitu banyaknya kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan. Bahkan ada juga kasus pemerkosaan yang dilakukan anak SD kepada teman sekolahnya, sungguh sangat ironis.
Untuk itu sebagai generasi penerus bangsa hendaknya kita harus lebih bijak dalam menyikapi perkembangan jaman di era globalisasi. Bangsa kita lebih maju tak berarti harus diikuti dengan semakin rusaknya sendi-sendi koral dalam bangsa ini. Jngan pernah menghilangkan identitas negara.

Senin, 17 Juni 2013

Pelurusan Sejarah Antara 30 September 1965 dengan 1 Oktober 1965



Beberapa minggu yang lalu saya diajak oleh salah seorang teman untuk menemani ke toko buku. Awalnya sih saya hanya ingin menemani saja tetapi saya tertarik dengan sebuah buku yang berjudul “Pengkhianatan PKI (Partai Komunis Indonesia)”. Dari judul mungkin juga tidak begitu menarik karena kata-kata ini sudah pernah terdengar dan dibahas ketika saya duduk di bangku sekolah. Namun, pada cover belakang buku ini terdapat tulisan berikut:
Apakah yang sebenarnya terjadi pada tanggal 30 September 1965? Betulkah sejarah yang selama ini kita pelajari di bangku sekolah? Buku ini akan memberi Anda jawaban dan fakta-fakta seputar terjadinya Gerakan 30 September 1965.
Dari pengungkapan di pengadilan terhadap tokoh-tokoh PKI, terbukti bahwa pada tanggal 30 September 1965 adalah gerakan awal PKI untuk merebut kekuasaan bekerja sama dengan kesatuan Cakrabirawa dan beberapa kesatuan lainnya. Gerakan ini diawali dengan menculik dan membunuh Perwira Tinggi TNI AD. Betulkah faktanya memang begitu? Ketahui selengkapnya dalam buku ini.
Penulis buku ini adalah H. Firos Fauzan, beliau aktif sebagai pembicara di berbagai forum diskusi dan seminar yang berkaitan dengan tema “Kebangkitan Komunis di Indonesia”. Dalam setiap kesempatan, ia selalu menekankan pentingnya mengungkap kebenaran sejarah.
Dalam buku yang saya baca ini mengemukakan bahwa anggapan tanggal 1 Oktober sebagai peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut tidaklah tepat karena pada tanggal 1 Oktober 1965 merupakan hari di mana PKI membunuh dengan kejam tujuh jenderal (Perwira Tinggi TNI AD). Ketujuh jenderal tersebut telah berhasil diculik dan dibunuh secara kejam pada 1 Oktober dan bukan pada 30 September karena peristiwa tersebut terjadi beberapa jam setelah 30 September tepatnya pada 1 Oktober dini hari. Jadi, tepatnya pada 1 Oktober itu diperingati sebagai Hari Duka Nasional dan seharusnya disertai dengan pengibaran setengah tiang. Langkah menaikkan bendera satu tiang penuh diartikan sebagai upaya untuk melupakan kebiadaban PKI terhadap Indonesia.
Masih banyak lagi hal-hal yang diungkapkan pada buku ini misalnya tentang pernyataan dan kenyataan ala komunis, permainan curang konspirasi PKI, eksistensi bahaya laten komunis, dll.
Cukup di sini ya postingan saya kali ini, semoga bermanfaat. :)

Referesi:
Fauzan, H. Firos. 2009. Pengkhianatan PKI (Partai Komunis Indonesia). Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer

Kamis, 13 Juni 2013

Tulisan Softskill: Pidato Motivasi



Pada postingan kali ini saya akan memosting tulisan mengenai contoh pidato tentang motivasi yang berjudul "Melangkah Lebih Maju".


Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh
Yth. Ibu Margaretha Sumarwati selaku dosen bahasa Indonesia serta teman-teman yang berbahagia.
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rahmat, taufik, dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita masih dapat menikmati anugrah terindah-Nya berupa kesehatan dan kebahagiaan. Aamiin.
Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan kepada saya untuk menyampaikan sebuah pidato yang berjudul “Melangkah Lebih Maju”.
Teman-teman ku sekalian,
Cobalah kalian lihat teman di sebelah kiri kita dan di sebelah kanan kita! Bayangkan 5 tahun, 10 tahun, atau 30 tahun ke depan. Apakah mereka akan menjadi seorang pecundang atau merekalah nanti yang akan menandatangani setiap cek gaji kita?
Seperti yang dikatakan Rangga Umara dalam bukunya “The Magic of Dream Book” yaitu buatlah rencana hidupmu sendiri atau selamanya jadi bagian dari rencana hidup orang lain.
Lalu siapakah yang dapat membangkitkan motivasi kita? Motivator terbaik untuk kita adalah diri kita sendiri. Tidak ada yang dapat mengubah hidup kita selain diri kita sendiri. Kita semua terlahir sebagai seorang pemenang. Dari jutaan sel sperma, kitalah yang terpilih untuk lahir. Motivator yang ada di Indonesia bahkan di dunia ini hanyalah pemacu semangat kita. Karena walaupun kita mengikuti jutaan seminarpun, tapi dalam diri kita belum ada niat untuk berubah sama saja dengan nol. Anda, saya, dan kita semua adalah juara! Sering kita dengar musuh terbesar adalah diri kita sendiri, itu benar! Kalahkan diri anda sendiri, baru anda bisa mencapai tangga yang lebih tinggi. Tidak ada kata terlambat untuk berubah!
Teman-temanku yang berbahagia,
Kini saatnya kita bangkitkan semangat hidup kita untuk melangkah lebih maju dan kalahkan diri kita sendiri, serta mulailah kita susun rencana hidup kita sendiri,  karena selamanya kita tak ingin menjadi bagian dari rencana hidup orang lain.

Teman-temanku yang saya banggakan,
Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf apabila masih banyak kesalahan dalam penyampaiannya. Semoga apa yang saya sampaikan dapat bermanfaat untuk kalian semua. Atas perhatian teman-teman saya ucapkan terimakasih.
Akhirul kata, wassalamualaikum wr wb.


Semoga pidato ini bermanfaat ya….!!! :)  :)  :)

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL, DEMOKRASI, DAN IMPLEMENTASINYA, KONSEP STRATEGI NASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA



A. Pengertian Politik Strategi dan Politik Strategi Nasional (Polstranas)
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

a. Dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.

b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.

Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.

C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). 

Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.

Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun.

D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1.      Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.      Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3.      Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.
4.      Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

E. Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.

Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.

Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.

Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.

Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).

F.   Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan 

Reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.

Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
• Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
• Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.

G. Demokrasi dan Implementasinya
Demokrasi tidaklah hanya dipandang dari aspek kehendak rakyat (the will of the people) dan sumber serta bertujuan demi kebaikan bersama (the common good). Menurut Schumpeter demokrasi harus dimaknai dari sudut prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh dukungan berupa suara rakyat. Demokrasi pada taraf metode tidak melibatkan unsur emosi, akan tetapi lebih menekankan pada akal sehat.

Menurut Donald Horowitz (2006), “negara superpower satu-satunya di dunia secara retorik dan militeristik mempromosikan sistem politik yang tetap tidak terdefinisikan sampai saat ini dan hal tersebut mempertaruhkan kredibilitas dan sumber daya teramat berharga demi mencapai maksudnya.

Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman tentang demokrasi, yaitu pemahaman normatif dan pemahaman empirik (procedural democracy). Secara normatif demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh satu negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ungkapan normatif demikian biasanya, diterjemahkan dalam konstitusi pada masing- masing negara.

Istilah demokrasi yang diturunkan dari bahasa Yunani demos kratos (berarti rakyat berkuasa), dimaksudkan untuk menunjukkan suatu pemerintahan, dimana rakyat memegang peranan yang menentukan. Demokrasi semula dilaksanakan oleh negara Athena sebagai suatu sistem pemerintahan.

Di atas dikatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Ada juga yang mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dan banyak pengertian-pengertianyang bersifat inspiratif lainnya. Pengertian demokrasi secara konseptual dapat dikemukakan disini adalah: “demokrasi dalam suatu masyarakat yang kompleks, dapat dibatasi artinya sebagai sistem politik yang melaksanakan ketentuan- ketentuan konstitusi dan secara teratur dalam waktu- waktu tertentu mengajukan penggantian terhadap pejabat- pejabat pemerintah, dan mekanisme sosial yang mengijinkan sebanyak mungkin rakyat mempengaruhi keputusan- keputusan yang penting dengan memilih calon- calon pada jabatan- jabatan politik” (S.M. Lipset, 1960:43).

Dalam negara yang menggunakan demokrasi modern, rakyat berpartisipasi secara tidak langsung, yaitu melalui wakil-wakil rakyat. Dalam masalah perwakilan inipun timbul masalah, yaitu bagaimana penyesuaian antara perwakilan dengan opini dari warga- warganya.
Masalah selanjutnya adalah siapakah yang berhak menetukan wakil- wakil rakyat itu. Kalau hanya sekedar memilih dan dipilih, apakah perwakilan itu representatif. Artinya dapat mewakili seluruh aspirasi rakyatnya, apakah disini tidak ada yang dikecualikan, dan apakah benar yang demikian itu dapat dikatakan sebagai pemerintahan demokrasi.

Menurut Charles E. Merriamsedikitnya ada 4 faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya demokrasi adalah:
a.)    Adanya program sosial positif yang meliputi masalah penempatan tenaga kerja, stabilitas ekonomi, nasional income dan lain- lain.
b.)    Kondisi- kondisi yang baik ke arah terlaksanya demokrasi, antara lain: jaminan asasi fungsionalisasi- sistem administrasi yang baik dan lain- lain.
c.)    Sistem peradilan yang baik dan benar- benar ditaati dan dilaksanakan.
d.)   Memiliki keyakinan terhadap cita- cita demokrasi seperti penghargaan yang lebih baik tentang human dignity dan rule of law.

Perlu diingatkan bahwa dalam demokrasi yang penting adalah dijunjung tingginya hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap hakikat manusia itu sendiri dengan memperhatikan kepentingan negara.

Referensi: