Rabu, 27 Maret 2013

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



A.    Latar Belakang Penddidikan Kewarganegaraan
Telah kita ketahui Indonesia merupakan salah satu negara yang pernah dijajah. Butuh perjuangan yang tidaklah mudah dengan disertai rasa ikhlas berkorban untuk dapat meraih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 setelah dijajah selama 350 tahun oleh Belanda dan 3,5 tahun oleh Jepang.
 Perjalanan bangsa Indonesia tidaklah berhenti hanya sampai pada kemerdekaan tetapi harus berjuang lebih keras lagi untuk mempertahankan kemerdekaan dan mengisi kemerdekaan. Jika dulu dalam merebut dan mempertahankan kemerdekan Indonesia melalui perjuangan fisik di mana telah banyak pahlawan yang berguguran di medan perang namun semangat perjuangan dalam merebut dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekuatan mental dan spiritual bangsa yang melahirkan sikap heroik dan patroik. Nilai-nilai perjuangan tersebut menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan yang mengalami pasang surut. Hal itu telah dipengaruhi oleh globalisasi  yaitu suatu proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara yang kini ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh dari negara-negara maju dalam berbagai bidang seperti perekonomian, perpolitikan, pertahanan nasional, dan sosial budaya yang mempengaruhi keadaan di Indonesia.
Semakin lunturnya rasa heroik dan patroitisme dalam setiap warga negara Indonesia khusunya generasi para penerus bangsa  membuat Indonesia saat ini sedang mengalami titik kritis.
Untuk itu, mulailah ditumbuhkan kembali rasa heroik dan patroik dalam setiap diri warga negara Republik Indonesia dan juga rasa cinta terhadap tanah air untuk dapat membentengi Negara Kesatuan Republik Indonesia agar tetap utuh. Disamping itu pada saat ini kita dapat mengisi kemerdekaan dengan perjuangan non fisik yaitu melalui perkuliahan ataupun melalui profesi masing-masing yang tentunya berdasarkan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dan juga pancasila.

B.     Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan politik secara rasional.
Unsur-unsur yang harus dipertimbangkan dalam menyusun program civic education yang diharapkan akan menolong para peserta didik untuk:
Ø  Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional
Ø  Dapat membuat keputusan-keputusan cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah pribadi, masalah masyarakat dan masalah negara.

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Jadi melalui pendidikan kewarganegaraan setiap warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan berlandaskan pada pancasila.