Rabu, 30 April 2014

Berakhirnya Usaha & Sumber Daya Manusia bagi Organisasi Kewirausahaan

 Sistem Kerja Kontrak, Gantungkan Nasib Buruh
Sebuah pengalaman yang sangat berharga selama satu tahun sebelum saya kuliah yaitu pengalaman bekerja pada sebuah perusahaan berbentuk PT yang berada di kawasan industri MM 2100. Saat itu setelah lulus dari bangku SMA saya pindah ke Bekasi dan memutuskan untuk bekerja. Saya mengirimkan beberapa surat lamaran pekerjaan ke beberapa perusahaan dan salah satu yayasan penyalur tenaga kerja. Setelah beberapa lama menunggu, pada pertengahan bulan puasa tahun 2011 saya dipanggil untuk melakukan tes seleksi di sebuah yayasan yang berada di Cikarang. Kemudian saya mendatangi yayasan tersebut dan melakukan tes tulis. Setelah itu dilakukan tes kesehatan di sebuah rumah sakit yang direkomendasikan dari yayasan tersebut. Beberapa hari kemudian para pelamar pekerjaan yang berada di yayasan tersebut termasuk saya diberitahukan bahwa ada sebuah PT yang sedang membutuhkan karyawan sehingga kita semua tes lagi di PT tersebut langsung. Tesnya meliputi tes tulis, tes tinggi badan, tes buta warna, tes mata, dan wawancara. Bersyukur beberapa hari kemudian saya dinyatakan lolos dan diterima bekerja di PT tersebut. Tetapi ketentuan dari yayasan bahwa karyawan yang disalurkan melalui yayasan tersebut, ijazah ditahan selama 3 bulan. Ternyata PT tersebut memang penerimaan karyawannya direkrut dari 3 yayasan, salah satunya yayasan yang menyalurkan saya. Ketentuan setiap yayasan berbeda, misalnya mengenai lamanya penahanan ijazah dan lamanya kontrak kerja. Ada yang 6 bulan dan ada yang setahun. Saat itu saya dikontrak selama 6 bulan.
Mengenai penerimaan/perekrutan karyawan setiap perusahaan /PT berbeda-beda. Saya juga punya pengalaman perekrutan karyawan di lain perusahaan. Saat itu saya mengeposkan surat lamaran ke alamat PT langsung, kemudian saya dipanggil untuk melakukan tes tulis di sebuah PT yang berada di kawasan industri Jababeka. Karena ini merupakan perusahaan otomatif maka dominan pekerja adalah laki-laki, tetapi saat itu juga sedang ada lowongan pekerjaan untuk perempuan. Setelah lolos tes tulis, beberapa minggu kemudian saya dipanggil utuk melakukan wawancara namun sayangnya saya gagal pada tes wawancara.
Menyambung cerita saya bekerja di PT yang berada di kawasan MM 2100, saya dikontrak selama 6 bulan dan setelah 6 bulan bekerja kontrak saya diperpanjang lagi selama 6 bulan. Ada gaji UMR (waktu itu UMR nya Rp 1,3 juta), uang transport, uang tunjangan shift malam, dan jamsostek. Makan satu kali dan jika lembur 3 jam maka diberi makan lagi. Saya juga dipinjami perusahaan baju dan sepatu. Tetapi sampai saya keluar dari perusahaan, kartu jamsostek tidak diberikan oleh yayasan walaupun sudah seringkali mendatangi yayasan tapi tak pernah membuahkan hasil. Saya bekerja dengan system off, maksudnya 4 hari kerja 2 hari libur.
Pada bulan Januari 2012 ada demo di beberapa kawasan industry, termasuk kawasan industry tempat saya bekerja. Waktu buruh minta kenaikan UMR, lalu hasilnya didapat UMR untuk perusahaan elektronik sebesar Rp 2,7 juta.
Sistem kerja yang berada di PT secara umum menggunakan system kontrak. Ada yang hanya menerapkan bagi karyawan yang bekerja pada PT tersebut selama 2 tahun maka akan diputus kontrak kerja dan tidak boleh lagi bekerja pada PT tersebut. Namun ada juga PT yang mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap dengan kriteria tertentu, misalnya bekerja pada perusahaan tersebut selama 2-3 tahun dengan absensi yang baik.
Tetapi menurut saya, sistem kerja kontrak ini seakan-akan hanya menggantung nasib para buruh karena perusahaan hanya mengontrak karyawannya beberapa bulan saja (ada hanya dengan kontrak 3 bulan) hal ini dapat dikarenakan produksi perusahaan sedang naik tetapi disaat produksi perusahaan sedang turun maka perusahaan akan meng-cut kontrak kerja mereka. Biasanya perusahaan akan menerima dan menghabiskan kontrak pada saat bulan puasa, hal ini dikarenakan perusahaan menghemat pengeluaran untuk pembayaran THR. Terlebih lagi saat ini setiap perusahaan memiliki kriteria batasan umur bagi calon karyawan yang akan direkrut, rata-rata batas usia 23 tahun.
Saya pernah bertemu dengan seorang laki-laki di mana dia sedang kebingungan mencari pekerjaan yang saat itu umurnya sudah lebih dari 23 tahun. Laki-laki tersebut baru saja habis kontraknya di  tempat kerja dia dulu. Disaat umurnya yang sudah mencapai batas maksimum ini dia habis kontrak (keluar dari perusahaan) dan sulit untuk mencari pekerjaan. Saya turut prihatin terhadap hal ini, khususnya untuk laki-laki di mana suatu saat nanti dia akan berkeluarga dan menghidupi keluarganya namun masih memiliki status karyawan kontrak (belum diangkat menjadi karyawan tetap) dan suatu saat di cut kontraknya oleh perusahaan,dan akhirnya dia menganggur.
Di daerah saya banyak ditemui di mana seseorang menganggur yang jika ditanya, mereka menjawab “sudah habis kontrak dan lagi nyari lagi”. Hal ini membuat saya berargumen bahwa system kerja konttrak ini tak memberikan kepastian hidup dalam jangka panjang, karena rata-rata kontrak hanya selama 6 bulan – 1 tahun, di mana ketika kontrak mereka habis, mereka tidak dapat melamar lagi di perusahaan tersebut dan harus mencari-cari lagi lowongan pekerjaan, dan hal itu akan terjadi berulang-ulang tanpa suatu kepastian.

Mudah-mudahan untuk ke depannnya segera dibuat kebijakan yang mengatur sistem kerja kontrak di Indonesia yang dapat mensejahterakan kaum buruh. :)