v Pengertian HAM
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki
kebebasan untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk
mengimbangi kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung
jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang
disebut Hak Azasi Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak
manusia dalam kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat
manusia hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di
masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Azasi Manusia
memperoleh maknanya dan berkembang setelah kehidupan masyarakat makin
berkembang khususnya setelah terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan
munculnya kesadaran akan perlunya Hak Azasi Manusia dipertahankan terhadap
bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri
dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
v Sejarah HAM
Hak azasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak azasi dapat dirumuskan sebagai hak
yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia
manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak
azasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau Negara lain. Hak azasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia
makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak azasi manusia ada dan
melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya
berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh
siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat
kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau
berhubungan dengan sesama manusia.
Berikut adalah sejarah perkembangan dan
perumusan hak azasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan
dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat
ditelusuri sebagai berikut:
1.
Hak Azasi Manusia di
Yunani
Filosof Yunani, seperti
Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan
dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan
masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak
mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM)
mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak
warga negaranya.
2.
Hak Asasi Manusia di
Inggris
Inggris sering
disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi
manusia. Tonggak pertama
bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak
dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen
tersebut adalah sebagai berikut :
Ø MAGNA CHARTA
Pada
awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh
Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para
bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak
puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk
membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna
Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan
kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja.
Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta
kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya,
kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan
kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan
dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan
terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang
derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
·
Raja
beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan
Gereja Inggris.
·
Raja
berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi
berikut:
-
Para
petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
-
Polisi
ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
-
Seseorang yang bukan budak tidak akan
ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa
alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
-
Apabila seseorang tanpa perlindungan
hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
Ø
PETITION OF RIGHTS
Pada
dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak
rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja
di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak
sebagai berikut :
·
Pajak
dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
·
Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima
tentara di rumahnya.
·
Tentara
tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Ø HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act
adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada
tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
·
Seseorang
yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
·
Alasan penahanan seseorang harus
disertai bukti yang sah menurut hokum.
Ø BILL OF RIGHTS
Bill of Rights
merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen
Inggris, yang isinya mengatur tentang:
·
Kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen.
·
Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
·
Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
·
Hak warga Negara untuk memeluk agama
menurut kepercayaan masing-masing .
·
Parlemen berhak untuk mengubah keputusan
raja.
3.
Hak Azasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran
filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas
hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus
menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa
Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini
terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan
DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi
Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu
deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian,
merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan
“Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan
kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis,
ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan
bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke
berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak
dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat
menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan
hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat
Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa
presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal
sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow
Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat
kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari
1941 yakni :
·
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan
pikiran (freedom of speech and expression).
·
Kebebasan memilih agama sesuai dengan
keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
·
Kebebasan dari rasa takut (freedom from
fear).
·
Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan
(freedom from want).
Kebebasan-
kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan
melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia.
Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia
untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt
ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
4. Hak Azasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis
dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu
dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal
dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan
mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada
tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau
kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak
asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika
meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du
Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan
seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas
lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795.
revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau,
Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu
antara lain :
a.
Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
b.
Manusia
mempunyai hak yang sama.
c.
Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
d.
Warga Negara mempunyai hak yang sama dan
mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
e.
Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
f.
Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
g.
Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
h. Adanya
kemerdekaan surat kabar.
i.
Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
j.
Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
k. Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
l.
Adanya kemerdekaan rumah tangga.
m. Adanya
kemerdekaan hak milik.
n. Adanya
kemedekaan lalu lintas.
o. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5.
Hak Azasi Manusia
oleh PBB
Setelah
perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi
manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan
Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi
manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor
Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang
diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia
tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau
Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal.
Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan
persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu,
setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal
Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang
mempunyai Hak:
·
Hidup
·
Kemerdekaan dan keamanan badan
·
Diakui kepribadiannya
·
Memperoleh pengakuan yang sama dengan
orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana,
seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang
sah
·
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
·
Mendapatkan asylum
·
Mendapatkan suatu kebangsaan
·
Mendapatkan hak milik atas benda
·
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
·
Bebas memeluk agama
·
Mengeluarkan pendapat
·
Berapat dan berkumpul
·
Mendapat jaminan social
·
Mendapatkan pekerjaan
·
Berdagang
·
Mendapatkan pendidikan
·
Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
·
Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis
umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai
tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua
anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan
hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut.
Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral
berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Azasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber
dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan
kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan
bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis
yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa
Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan
sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini
disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara
multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang
lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka
yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai
instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
Ø
Undang – Undang Dasar 1945
Ø
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia
Ø
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi
manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·
Hak – hak asasi pribadi (personal
rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama,
dan kebebasan bergerak.
·
Hak – hak asasi ekonomi (property
rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual
serta memanfaatkannya.
·
Hak – hak asasi politik (political
rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan
memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
·
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan
yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
·
Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan (
social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
·
Hak
asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan,
penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara
konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi
Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor XVII/MPR/1998.
v Landasan Hukum HAM di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap
mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral
universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
a)
Pengakuan harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b)
Pengakuan bahwa kita sederajat dalam
mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam
manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin,
kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c)
Mengemban sikap saling mencintai sesamam
manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang
lain.
d)
Selalu bekerja sama, hormat menghormati
dan selalu berusaha menolong sesama.
e)
Mengemban sikap berani membela kebenaran
dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f)
Menyadari bahwa manusia sama derajatnya
sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Menyatakan
bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri
kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena
semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat
yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau
manusia lainnya.
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
§ Persamaan
kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
§ Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
§ Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul (pasal 28)
§ Hak
mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
§ Kebebasan
memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29)
§ Hak
memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
§ BAB
XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Azasi Manusia
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
a)
Bahwa setiap hak asasi seseorang
menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain
secara timbale balik.
b)
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,
setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
Untuk
ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta
member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada
masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM yang berat.
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image001.gif)
a)
Undang- undang republic Indonesia No 5
Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau
penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang
lain.
b)
Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang
pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Wanita.
c)
Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi
Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).
v Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Azasi Manusia Dunia
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif)
ü Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
ü Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
ü Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
ü Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif)
ü Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
ü Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
ü Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
ü Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif)
ü Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
ü Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
ü Hak
mendapat layanan dan perlindungan hokum
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif)
ü Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
ü Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
ü Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
ü Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
ü Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif)
ü Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan
ü Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hokum
![*](file:///C:\DOCUME~1\fikri\LOCALS~1\Temp\msohtmlclip1\01\clip_image002.gif)
ü Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
ü Hak
mendapatkan pengajaran
ü Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
v Contoh
Kasus Pelanggaran HAM
Ø Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib bukan sembarang
orang, dia adalah aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran
HAM. Munir lahir di Malang, 8 Desember 1965. Munir pernah menangani kasus
pelanggaran HAM di Indonesia seperti kasus pembunuhan Marsinah, kasus
Timor-Timur dan masih banyak lagi. Munir meninggal pada tanggal 7 September
2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika ia sedang melakukan perjalanan
menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang
mengabarkan bahwa Munir meninggal di pesawat karena dibunuh, serangan jantung
bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena
diracuni dengan Arsenikum di makanan atau minumannya saat di dalam pesawat.
Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik jelas, bahkan kasus ini telah
diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. Pada tahun 2005,
Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot Garuda Indonesia dijatuhi hukuman 14
tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus
pembunuhan Munir, karena dengan sengaja ia menaruh Arsenik di makanan Munir.
Ø Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Marsinah merupakan salah satu buruh
yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) yang terletak di Porong, Sidoarjo,
Jawa Timur. Masalah muncul ketika Marsinah bersama dengan teman-teman sesama
buruh dari PT. CPS menggelar unjuk rasa, mereka menuntut untuk menaikkan upah
buruh pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Dia aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.
Masalah memuncak ketika Marsinah menghilang dan tidak diketahui oleh rekannya,
dan sampai akhirnya pada tanggal 8 Mei 1993 Marsinah ditemukan meninggal dunia.
Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan,
Nganjuk, Jawa Timur dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. Menurut hasil
otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
Ø Penculikan Aktivis 1997/1998
Salah satu kasus pelanggaran HAM di
Indonesia yaitu kasus penculikan aktivis 1997/1998. Kasus penculikan dan
penghilangan secara paksa para aktivis pro-demokrasi, sekitar 23 aktivis
pro-demokrasi diculik. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan PEMILU 1997
dan Sidang Umum MPR 1998. Kebanyakan aktivis yang diculik disiksa dan
menghilang, meskipun ada satu yang terbunuh. 9 aktivis dilepaskan dan 13
aktivis lainnya masih belum diketahui keberadaannya sampai kini. Banyak orang
berpendapat bahwa mereka diculik dan disiksa oleh para anggota militer/TNI.
Kasus ini pernah ditangani oleh komisi HAM.
Ø Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti
merupakan salah satu kasus penembakan kepada para mahasiswa Trisakti yang
sedang berdemonstrasi oleh para anggota polisi dan militer. Bermula ketika
mahasiswa-mahasiswa Universitas Trisakti sedang melakukan demonstrasi setelah
Indonesia mengalami Krisis Finansial Asia pada tahun 1997 menuntut Presiden
Soeharto mundur dari jabatannya. Peristiwa ini dikenal dengan Tragedi Trisakti.
Dikabarkan puluhan mahasiswa mengalami luka-luka, dan sebagian meninggal dunia,
yang kebanyakan meninggal karena ditembak peluru tajam oleh anggota polisi dan
militer/TNI. Kasus ini masuk dalam daftar catatan kasus pelanggaran HAM di
Indonesia, dan pernah diproses.
Ø Peristiwa Tanjung Priok
Kasus ini murni pelanggaran HAM.
Bermula ketika warga sekitar Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan demonstrasi
beserta kerusuhan yang mengakibatkan bentrok antara warga dengan kepolisian dan
anggota TNI yang mengakibatkan sebagian warga tewas dan luka-luka. Peristiwa
ini terjadi pada tanggal 12 September 1984. Sejumblah orang yang terlibat dalam
kerusuhan diadili dengan tuduhan melakukan tindakan subversif, begitu pula
dengan aparat militer, mereka diadili atas tuduhan melakukan pelanggaran hak
asasi manusia pada peristiwa tersebut. Peristiwa ini dilatar belakangi masa
Orde Baru.
Ø Pembantaiaan Rawagede
Peristiwa ini merupakan pelanggaran
HAM berupa penembakan beserta pembunuhan terhadap penduduk kampung Rawagede
(sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda
pada tanggal 9 Desember 1947 diringi dengan dilakukannya Agresi Militer Belanda
I. Puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh
tanpa alasan yang jelas. Pada 14 September 2011, Pengadilan Den Haag menyatakan
bahwa pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab. Pemerintah
Belanda harus membayar ganti rugi kepada para keluarga korban pembantaian
Rawagede.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar