Kamis, 25 April 2013

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA



A.    Pengertian
Hak dan kewajiban merupakan dua kata yang saling berkaitan dan sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Lalu apakah hak dan kewajiban warga negara tersebut?
-   Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
-   Warga negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jadi, hak dan kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus didapatkan sejak lahir bahkan sebelum lahir dan disertai dengan menjalankan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu.
B.     Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 adalah  sbb:
·         Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang kedudukan warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·         Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
·         Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ).
·         Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
·         Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.
·         Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·         Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

C.    Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Contoh hak-hak warga negara:
-          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
-          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
-          Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
-       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
-          Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
-        Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
-       Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh kewajiban-kewajiban warga negara:
-          Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
-          Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
-    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
-          Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
-       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

D.    Asas-Asas Kewarganegaraan
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat – syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
a.       Asas Ius Soli   : artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya.
b.      Asas Ius Sanguinis: artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
Dalam hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya. Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
·         Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warganegara kedua negara itu.
Contoh: Budi dan Ana (suami isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya.  Budi dan Ana sedang berada di Negara Chili yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat lahirnya. Ana isterinya melahirkan Anita di Negara Chili. Kewaganegaraan Anita menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili. Jadi, Anita memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
·         Apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warganegara dari negara manapun.
Contoh: Allex dan Ani (suami isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius Soli. Allex dan Ani berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis. Ani isterinya melahirkan Sari di Negara Singapura. Menurut Negara Cina adalah Singapura. Menurut Negara Singapura adalah Cina. Kewarganegaraan Sari ditolak oleh Negara Cina dan Singapura, sehingga Sari tidak memiliki kewarganegaraan.

            Sebagai catatan dalam pembahasan kali ini teringat akan kata bijak yang mengatakan “jangan tanyakan apa yang telah diberikan oleh negaramu tetapi tanyalah apa yang sudah kau berikan untuk negaramu”. Jadi, kita perlu berinstropeksi diri dalam menuntut hak-hak yang belum kita dapatkan tetapi kita juga perlu untuk mengintropeksi pada kewajiban yang harus kita jalankan pada negara ini. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar