A.
Pengertian
Hak dan kewajiban merupakan dua kata
yang saling berkaitan dan sering kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Lalu
apakah hak dan kewajiban warga negara tersebut?
- Hak
adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat.
- Kewajiban
adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus
dilaksanakan).
- Warga
negara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan
anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara
adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Jadi, hak dan kewajiban warga negara adalah
segala sesuatu yang harus didapatkan sejak lahir bahkan sebelum lahir dan
disertai dengan menjalankan sesuatu yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu.
B.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam UUD 1945
Hak
dan Kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 adalah sbb:
·
Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang kedudukan
warga negara, penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
·
Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala
bentuk Hak Asasi Manusia.
·
Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang
kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ).
·
Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang
Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan
TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan
TNI & kepolisian Indonesia.
·
Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak
untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan
Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.
·
Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang
pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
·
Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang
Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab
negara.
C.
Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Contoh
hak-hak warga negara:
-
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
-
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
-
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
-
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh
kewajiban-kewajiban warga negara:
-
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh
-
Setiap warga negara wajib membayar pajak
dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta
menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta
dijalankan dengan sebaik-baiknya
-
Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik
D.
Asas-Asas Kewarganegaraan
Setiap negara yang berdaulat berhak untuk menentukan
sendiri syarat – syarat untuk menjadi warganegara. Terkait dengan syarat –
syarat menjadi warganegara dalam ilmu tata negara dikenal adanya dua asas
kewarganegaraan, yaitu asas ius-sanguinis dan asas ius-soli.
a. Asas Ius Soli
: artinya kewarganegaraan sesorang ditentukan oleh Negara tempat kelahirannya.
b. Asas Ius Sanguinis:
artinya kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya.
Dalam
hubungannya antarnegara seseorang dapat pindah tempat dan berdomisili di negara
lain. Apabila seseorang atau keluarga yang bertempat tinggal di negara lain
melahirkan anak, maka status Kewarganegaraan anak ini tergantung pada asas yang
berlaku di negara tempat kelahirannya dan berlaku di negara orangtuanya.
Perbedaan asas yang dianut oleh negara yang lain, misalnya negara A mengenut
asas ius-sanguinis sedangkan negara B mengenut asas ius-soli, hal ini dapat
menimbulkan status biptride atau apatride pada anak dari orang tua yang
berimigrasi diantara kedua negara tersebut.
·
Bipatrid ( dwi Kewarganegaraan ) timbul
apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai
warganegara kedua negara itu.
Contoh: Budi dan Ana (suami
isteri) adalah Warga Negara Indonesia yang menganut asas Ius Sanguinis artinya
kewarganegaraan berdasarkan WN orangtuanya. Budi dan Ana sedang berada di Negara Chili
yang menganut asas Ius Soli artinya kewarganegaraan berdasarkan Negara tempat
lahirnya. Ana isterinya melahirkan Anita di Negara Chili. Kewaganegaraan Anita
menurut Negara Indonesia adalah Indonesia. Menurut Negara Chili adalah Chili. Jadi,
Anita memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
·
Apartride ( tanpa Kewarganegaraan ) timbul
apabila menurut peraturan Kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai
warganegara dari negara manapun.
Contoh: Allex dan Ani
(suami isteri) adalah warga Negara Cina yang menganut asas Ius Soli. Allex dan
Ani berada di Negara Singapura yang menganut asas Ius Sanguinis. Ani isterinya
melahirkan Sari di Negara Singapura. Menurut Negara Cina adalah Singapura.
Menurut Negara Singapura adalah Cina. Kewarganegaraan Sari ditolak oleh Negara
Cina dan Singapura, sehingga Sari tidak memiliki kewarganegaraan.
Sebagai catatan dalam pembahasan
kali ini teringat akan kata bijak yang mengatakan “jangan tanyakan apa yang
telah diberikan oleh negaramu tetapi tanyalah apa yang sudah kau berikan untuk
negaramu”. Jadi, kita perlu berinstropeksi diri dalam menuntut hak-hak yang belum kita dapatkan tetapi kita juga perlu untuk
mengintropeksi pada kewajiban yang harus kita jalankan pada negara ini. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar