Sabtu, 27 April 2013

BELA NEGARA



A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Sedangkan bela negara di Indonesia adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.

B. Dasar Hukum dan Peraturan Tentang Wajib Bela Negara
-          Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional.
-          Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
-          Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
-          Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
-          Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI.
-          Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
-          Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

C. Pentingnya Bela Negara
Mengacu pada UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Landasan untuk bela negara itu sendiri adanya wajib militer. Beberapa negara seperti Korea Selatan, Singapura,  telah memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di  Indonesia sendiri belum diadakan wajib militer tetapi meskipun begitu upaya bela negara harus tetap ditanamkan dalam setiap warga negara, mengingat begitu banyak ancaman militer maupun non militer yang dapat membahayakan kedaulatan negeri ini seperti, bentrokan bersenjata, pelanggaran wilayah, terorisme, aksi radikalisme, dll.

D. Contoh-Contoh Bela Negara
-          Ikut melestarikan kebudayaan asli daerah dan merasa bangga dengan kebudayaan sendiri, serta tidak terpengaruh oleh dampak negative dari kebudayaan luar itu sendiri
-          Belajar dengan sungguh-sungguh
-          Menghormati jasa-jasa pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia
-          Berani mengemukakan pendapat dan dapat menghargai perbedaan pendapat
-          Aktif dalam berbagai kegiatan masyarakat dan kegiatan sosial
-          Tidak ikut terlibat dalam berbagai kenakalan remaja, seperti tawuran antar pelajar
-          Mengabdikan diri pada setiap profesi yang dijalankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar