A. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dai rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi
konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah
rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogative (hak khusus
atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan
diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak
masyarakat menurut hukum yang berlaku ) dalam proses pengambilan keputusan yang
berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang
kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil,
seperti ologarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi
Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer
mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan
demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani,
sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para
pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.
B.
Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan
demokrasi perwakilan.
- Demokrasi langsung, merupakan suatu bentuk demokrasi dimana
setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan.
Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya
demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus
diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem
ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan
mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain
itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat
modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan
politik negara.
- Demokrasi perwakilan, yaitu seluruh rakyat memilih
perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil
keputusan bagi mereka.
Sedangkan dalam sistem pemerintahan negara, ada beberapa
bentuk demokrasi, yaitu:
- Pemerintahan Monarki, merupakan sejenis pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang penguasa monarki (hanya satu orang). Monarki atau system pemerintahan
kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Ada tiga macam monarki, yaitu monarki absolut,
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
-
Pemerintahan Republik, yaitu pemerintahan yang dijalankan
oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
C. Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Menurut teori dari John Locke, kekuasaan pemerintahan dalam negara
dipisahkan menjadi 3, yaitu:
1. Kekuasaan Legislatif, adalah kekuasaan untuk membuat
undang-undang yang dipegang oleh parlemen.
2.
Kekuasaan Eksekutif, adalah kekuasaan untuk menjalankan
undang-undang yang dipegang oleh pemerintah.
3.
Kekuasaan Federatif, adalah kekuasaan untuk menyatakan perang
dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri.
Pendapat John Locke ini yang mendasari munculnya teori
pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan
kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
Sedangkan menurut Montesquieu dengan teorinya trias
politica yang tercantum dalam bukunya “L’esprit des Lois” selaras dengan
pikiran John Locke, membagi kekuasaan dalam tiga cabang , yaitu:
1.
Kekuasaan Legislatif sebagai pembuat undang-undang
2.
Kekuasaan Eksekutif sebagai pelaksana UU
3.
Kekuasaan Yudikatif yang bertugas menghakimi.
Dari klasifikasi Montesquieu inilah dikenal pembagian
kekuasaan Negara modern dalam tiga fungsi, yaitu legislatif (the legislative
function), eksekutif (the executive function), dan yudisial (the judicial
function).
Konsep yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang
dikemukakan oleh Montesquieu pada dasarnya memiliki perbedaan, yaitu:
- Menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan
yang mencakup kekuasaan yuikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan
undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan
kekuasaan yang berdiri sendiri.
-
Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan
ferderatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan
eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri
sendiri dan terpisah dari eksekutif.
-
Pada kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara
pembagian kekuasaan yang dikemukakan Montesquieu yang lebih diterima.
D.
Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Macamnya adalah sbb:
1.
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah
sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam
pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana
menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara
mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
2.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latindan Amerika Tengah.
3.
Sistem Pemerintahan Diktator
Diktator
berasal dari bahasa latin Dictare, yang menyatakan sebagai perintah,
seorang pemegang kekuasaan mutlak dalam menjalankan pemerintahan negara
(Ensiklopedia Indonesia, 1989 : 822). Diktator
adalah seorang pemimpin negara yang memerintah
secara otoriter/tirani dan
menindas rakyatnya. Contoh yang
paling terkenal adalah Adolf Hitler.
4.
Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam sistem pemerintahan ini
diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system
pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai
kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Contoh Negara : Perancis.
E.
Demokrasi di Indonesia
Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi
parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Pada tahun 1966
pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit
sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir
seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan
rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi
Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum
dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek
kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat
dihindarkan secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut,
lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi
(Miriam, 74).
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan
nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
berdasarkan sila-sila Pancasila.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi
enam, yaitu:
- Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR
(Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang disebut lembaga konstitutif.
- DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai pembuat undang-undang
disebut lembaga legislative.
- Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga
Eksekutif.
- DPA (Dewan Pertimbangan Agung) sebagai pemberi saran kepada
penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
- MA (Mahkamah Agung) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang
disebut Lembaga Yudikatif.
-
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga yang
mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar