Sabtu, 27 April 2013

DEMOKRASI



A.  Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dai rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogative (hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku ) dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti ologarki. Apapun itu, perbedaan-perbedaan yang berasal dari filosofi Yunani ini sekarang tampak ambigu karena beberapa pemerintahan kontemporer mencampur aduk elemen-elemen demokrasi, oligarki, dan monarki. Karl Popper mendefinisikan demokrasi sebagai sesuatu yang berbeda dengan kediktatoran atau tirani, sehingga berfokus pada kesempatan bagi rakyat untuk mengendalikan para pemimpinnya dan menggulingkan mereka tanpa perlu melakukan revolusi.

B.   Bentuk Demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
-   Demokrasi langsung, merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
-        Demokrasi perwakilan, yaitu seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.

Sedangkan dalam sistem pemerintahan negara, ada beberapa bentuk demokrasi, yaitu:
-    Pemerintahan Monarki, merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki (hanya satu orang). Monarki atau system pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Ada tiga macam monarki, yaitu monarki absolut, monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
-           Pemerintahan Republik, yaitu pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

C.  Kekuasaan Dalam Pemerintahan
Menurut teori dari John Locke, kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi 3, yaitu:
1.  Kekuasaan Legislatif, adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen.
2.     Kekuasaan Eksekutif, adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dipegang oleh pemerintah.
3.     Kekuasaan Federatif, adalah kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri.
Pendapat John Locke ini yang mendasari munculnya teori pembagian kekuasaan sebagai gagasan awal untuk menghindari adanya pemusatan kekuasaan (absolut) dalam suatu negara.
Sedangkan menurut Montesquieu dengan teorinya trias politica yang tercantum dalam bukunya “L’esprit des Lois” selaras dengan pikiran John Locke, membagi kekuasaan dalam tiga cabang , yaitu:
1.     Kekuasaan Legislatif sebagai pembuat undang-undang
2.     Kekuasaan Eksekutif sebagai pelaksana UU
3.     Kekuasaan Yudikatif yang bertugas menghakimi.
Dari klasifikasi Montesquieu inilah dikenal pembagian kekuasaan Negara modern dalam tiga fungsi, yaitu legislatif (the legislative function), eksekutif (the executive function), dan yudisial (the judicial function).
Konsep yang dikemukakan oleh John Locke dengan konsep yang dikemukakan oleh Montesquieu pada dasarnya memiliki perbedaan, yaitu:
-        Menurut John Locke kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuasaan yuikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan federatif (hubungan luar negeri) merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri.
-           Menurut Montesquieu kekuasaan eksekutif mencakup kekuasaan ferderatif karena melakukan hubungan luar negeri itu termasuk kekuasaan eksekutif, sedangkan kekuasaan yudikatif harus merupakan kekuasaan yang berdiri sendiri dan terpisah dari eksekutif.
-           Pada kenyataannya ternyata, sejarah menunjukkan bahwa cara pembagian kekuasaan yang dikemukakan Montesquieu yang lebih diterima.

D.   Sistem Pemerintahan Negara
Sistem pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Macamnya adalah sbb:
1.     Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
2.     Sistem Pemerintahan Presidensial
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara Amerika Latindan Amerika Tengah.
3.     Sistem Pemerintahan Diktator
Diktator berasal dari bahasa latin Dictare, yang menyatakan sebagai perintah, seorang pemegang kekuasaan mutlak dalam menjalankan pemerintahan negara (Ensiklopedia Indonesia, 1989 : 822). Diktator adalah seorang pemimpin negara yang memerintah secara otoriter/tirani dan menindas rakyatnya. Contoh yang paling terkenal adalah Adolf Hitler.
4.     Sistem Pemerintahan Campuran
Dalam sistem pemerintahan ini diambil hal-hal yang terbaik dari system pemerintahan Presidensial dan system pemerintahan Parlemen. Selain memiliki presiden sebagai kepala Negara, juga memiliki perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Contoh Negara : Perancis.

E.    Demokrasi di Indonesia
Bangsa indonesia pernah menerapkan tiga model demokrasi, yaitu demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, dan demokrasi pancasila. Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi (Miriam, 74).
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam, yaitu:
-  Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang disebut lembaga konstitutif.
-       DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sebagai pembuat undang-undang disebut lembaga legislative.
-   Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
-       DPA (Dewan Pertimbangan Agung) sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
-    MA (Mahkamah Agung) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
-           BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar