A.
Latar
Belakang Penddidikan Kewarganegaraan
Telah kita ketahui Indonesia merupakan salah satu negara
yang pernah dijajah. Butuh perjuangan yang tidaklah mudah dengan disertai rasa
ikhlas berkorban untuk dapat meraih kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945
setelah dijajah selama 350 tahun oleh Belanda dan 3,5 tahun oleh Jepang.
Perjalanan
bangsa Indonesia tidaklah berhenti hanya sampai pada kemerdekaan tetapi harus
berjuang lebih keras lagi untuk mempertahankan kemerdekaan dan mengisi
kemerdekaan. Jika dulu dalam merebut dan mempertahankan kemerdekan Indonesia
melalui perjuangan fisik di mana telah banyak pahlawan yang berguguran di medan
perang namun semangat perjuangan dalam merebut dan mempertahankan Negara
Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekuatan mental dan spiritual bangsa yang
melahirkan sikap heroik dan patroik. Nilai-nilai perjuangan tersebut menjadi
landasan dalam mengisi kemerdekaan yang mengalami pasang surut. Hal itu telah
dipengaruhi oleh globalisasi yaitu suatu
proses di mana antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling
berinteraksi, bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang
melintasi batas negara yang kini ditandai dengan semakin kuatnya pengaruh dari negara-negara
maju dalam berbagai bidang seperti perekonomian, perpolitikan, pertahanan
nasional, dan sosial budaya yang mempengaruhi keadaan di Indonesia.
Semakin lunturnya rasa heroik dan patroitisme dalam
setiap warga negara Indonesia khusunya generasi para penerus bangsa membuat Indonesia saat ini sedang mengalami
titik kritis.
Untuk itu, mulailah ditumbuhkan kembali rasa heroik dan
patroik dalam setiap diri warga negara Republik Indonesia dan juga rasa cinta
terhadap tanah air untuk dapat membentengi Negara Kesatuan Republik Indonesia
agar tetap utuh. Disamping itu pada saat ini kita dapat mengisi kemerdekaan dengan
perjuangan non fisik yaitu melalui perkuliahan ataupun melalui profesi
masing-masing yang tentunya berdasarkan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia
dan juga pancasila.
B.
Kompetensi
yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
kewarganegaraan adalah suatu proses yang dilakukan oleh lembaga pendidikan di
mana seseorang mempelajari orientasi, sikap dan perilaku politik sehingga yang
bersangkutan memiliki political knowledge, awareness, attitude, political
efficacy dan political participation serta kemampuan mengambil keputusan
politik secara rasional.
Unsur-unsur yang
harus dipertimbangkan dalam menyusun program civic education yang
diharapkan akan menolong para peserta didik untuk:
Ø Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional
Ø Dapat membuat keputusan-keputusan cerdas dan bertanggung
jawab dalam berbagai macam masalah pribadi, masalah masyarakat dan masalah
negara.
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat
tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki seseorang agar
ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
Jadi melalui pendidikan kewarganegaraan
setiap warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisis,
dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara
secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan berlandaskan pada
pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar