A. Pengertian Politik Strategi dan Politik
Strategi Nasional (Polstranas)
Kata politik berasal dari bahasa Yunani
yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/
berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik menpunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih
memberikan pengertian arti politi disampaikan beberapa arti politik dari segi
kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum
(politics)
Politik dalam arti kepentingan umum
adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan
negara di pusat maupun di daerah.
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Jadi politik
adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari
masyarakat atau negara.
Dengan demikian,
politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari
bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional
adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan
dalam penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Politik strategi nasional yang telah
berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut
UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah
dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)
dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik
harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini
Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara
langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh
rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi
Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang
dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan
pmbangunan selam lima tahun.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional
dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro
politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal
dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada
pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk
kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional
yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam
kepala negara.
2. Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat
di atasnya.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari
biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di
daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan
kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut
berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
E. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politk bangsa
Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di
segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus
berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.
Otonomi Daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap
seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk
masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti
pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling
menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi,
kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala
daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD
membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang
selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada
Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun
2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu
sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal
mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala
daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang
dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan
yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun
2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang
dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).
F.
Implementasi
Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional
di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya
dengan
Reformasi melalui program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten
untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas.
7. Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan pemahaman dan
penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses
peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani
secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional
dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat
dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro
ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik strategi nasional
di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis
Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan.
• Menata Tentara Nasional Indonesia
sesuai paradigma baru.
• Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan
Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai
kekuatan utama.
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan
Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
• Menuntaskan upaya memandirikan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara
Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.
G. Demokrasi dan Implementasinya
Demokrasi tidaklah hanya dipandang dari aspek
kehendak rakyat (the will of the people) dan sumber serta bertujuan demi
kebaikan bersama (the common good). Menurut Schumpeter demokrasi harus dimaknai
dari sudut prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan melalui perjuangan
kompetitif dalam rangka memperoleh dukungan berupa suara rakyat. Demokrasi pada
taraf metode tidak melibatkan unsur emosi, akan tetapi lebih menekankan pada
akal sehat.
Menurut Donald Horowitz (2006), “negara superpower
satu-satunya di dunia secara retorik dan militeristik mempromosikan sistem
politik yang tetap tidak terdefinisikan sampai saat ini dan hal tersebut
mempertaruhkan kredibilitas dan sumber daya teramat berharga demi mencapai
maksudnya.
Dalam ilmu politik, dikenal dua macam pemahaman
tentang demokrasi, yaitu pemahaman normatif dan pemahaman empirik (procedural
democracy). Secara normatif demokrasi merupakan sesuatu yang secara idiil
hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh satu negara, seperti misalnya kita
mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ungkapan normatif demikian biasanya, diterjemahkan dalam konstitusi pada
masing- masing negara.
Istilah demokrasi yang diturunkan dari bahasa
Yunani demos kratos (berarti rakyat berkuasa), dimaksudkan untuk
menunjukkan suatu pemerintahan, dimana rakyat memegang peranan yang menentukan.
Demokrasi semula dilaksanakan oleh negara Athena sebagai suatu sistem
pemerintahan.
Di atas dikatakan bahwa demokrasi adalah
pemerintahan yang dipegang oleh rakyat. Ada juga yang mengatakan bahwa demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, dan banyak
pengertian-pengertianyang bersifat inspiratif lainnya. Pengertian demokrasi
secara konseptual dapat dikemukakan disini adalah: “demokrasi dalam suatu
masyarakat yang kompleks, dapat dibatasi artinya sebagai sistem politik yang
melaksanakan ketentuan- ketentuan konstitusi dan secara teratur dalam waktu-
waktu tertentu mengajukan penggantian terhadap pejabat- pejabat pemerintah, dan
mekanisme sosial yang mengijinkan sebanyak mungkin rakyat mempengaruhi
keputusan- keputusan yang penting dengan memilih calon- calon pada jabatan-
jabatan politik” (S.M. Lipset, 1960:43).
Dalam negara yang menggunakan demokrasi modern,
rakyat berpartisipasi secara tidak langsung, yaitu melalui wakil-wakil rakyat.
Dalam masalah perwakilan inipun timbul masalah, yaitu bagaimana penyesuaian
antara perwakilan dengan opini dari warga- warganya.
Masalah selanjutnya adalah siapakah yang berhak
menetukan wakil- wakil rakyat itu. Kalau hanya sekedar memilih dan dipilih,
apakah perwakilan itu representatif. Artinya dapat mewakili seluruh aspirasi
rakyatnya, apakah disini tidak ada yang dikecualikan, dan apakah benar yang
demikian itu dapat dikatakan sebagai pemerintahan demokrasi.
Menurut Charles E. Merriamsedikitnya ada 4
faktor-faktor yang mempengaruhi jalannya demokrasi adalah:
a.) Adanya program sosial positif yang meliputi masalah penempatan tenaga
kerja, stabilitas ekonomi, nasional income dan lain- lain.
b.) Kondisi- kondisi yang baik ke arah terlaksanya demokrasi, antara lain:
jaminan asasi fungsionalisasi- sistem administrasi yang baik dan lain- lain.
c.) Sistem peradilan yang baik dan benar- benar ditaati dan dilaksanakan.
d.) Memiliki
keyakinan terhadap cita- cita demokrasi seperti penghargaan yang lebih baik
tentang human dignity dan rule of law.
Perlu diingatkan bahwa dalam demokrasi yang penting
adalah dijunjung tingginya hak asasi manusia sebagai penghargaan terhadap
hakikat manusia itu sendiri dengan memperhatikan kepentingan negara.
Referensi: