Sistem Kerja Kontrak, Gantungkan Nasib Buruh
Sebuah pengalaman yang
sangat berharga selama satu tahun sebelum saya kuliah yaitu pengalaman bekerja
pada sebuah perusahaan berbentuk PT yang berada di kawasan industri MM 2100.
Saat itu setelah lulus dari bangku SMA saya pindah ke Bekasi dan memutuskan
untuk bekerja. Saya mengirimkan beberapa surat lamaran pekerjaan ke beberapa
perusahaan dan salah satu yayasan penyalur tenaga kerja. Setelah beberapa lama
menunggu, pada pertengahan bulan puasa tahun 2011 saya dipanggil untuk
melakukan tes seleksi di sebuah yayasan yang berada di Cikarang. Kemudian saya
mendatangi yayasan tersebut dan melakukan tes tulis. Setelah itu dilakukan tes
kesehatan di sebuah rumah sakit yang direkomendasikan dari yayasan tersebut.
Beberapa hari kemudian para pelamar pekerjaan yang berada di yayasan tersebut
termasuk saya diberitahukan bahwa ada sebuah PT yang sedang membutuhkan
karyawan sehingga kita semua tes lagi di PT tersebut langsung. Tesnya meliputi
tes tulis, tes tinggi badan, tes buta warna, tes mata, dan wawancara. Bersyukur
beberapa hari kemudian saya dinyatakan lolos dan diterima bekerja di PT
tersebut. Tetapi ketentuan dari yayasan bahwa karyawan yang disalurkan melalui
yayasan tersebut, ijazah ditahan selama 3 bulan. Ternyata PT tersebut memang
penerimaan karyawannya direkrut dari 3 yayasan, salah satunya yayasan yang
menyalurkan saya. Ketentuan setiap yayasan berbeda, misalnya mengenai lamanya
penahanan ijazah dan lamanya kontrak kerja. Ada yang 6 bulan dan ada yang
setahun. Saat itu saya dikontrak selama 6 bulan.
Mengenai
penerimaan/perekrutan karyawan setiap perusahaan /PT berbeda-beda. Saya juga
punya pengalaman perekrutan karyawan di lain perusahaan. Saat itu saya mengeposkan
surat lamaran ke alamat PT langsung, kemudian saya dipanggil untuk melakukan
tes tulis di sebuah PT yang berada di kawasan industri Jababeka. Karena ini
merupakan perusahaan otomatif maka dominan pekerja adalah laki-laki, tetapi
saat itu juga sedang ada lowongan pekerjaan untuk perempuan. Setelah lolos tes
tulis, beberapa minggu kemudian saya dipanggil utuk melakukan wawancara namun
sayangnya saya gagal pada tes wawancara.
Menyambung cerita saya
bekerja di PT yang berada di kawasan MM 2100, saya dikontrak selama 6 bulan dan
setelah 6 bulan bekerja kontrak saya diperpanjang lagi selama 6 bulan. Ada gaji
UMR (waktu itu UMR nya Rp 1,3 juta), uang transport, uang tunjangan shift
malam, dan jamsostek. Makan satu kali dan jika lembur 3 jam maka diberi makan
lagi. Saya juga dipinjami perusahaan baju dan sepatu. Tetapi sampai saya keluar
dari perusahaan, kartu jamsostek tidak diberikan oleh yayasan walaupun sudah
seringkali mendatangi yayasan tapi tak pernah membuahkan hasil. Saya bekerja
dengan system off, maksudnya 4 hari kerja 2 hari libur.
Pada bulan Januari
2012 ada demo di beberapa kawasan industry, termasuk kawasan industry tempat
saya bekerja. Waktu buruh minta kenaikan UMR, lalu hasilnya didapat UMR untuk
perusahaan elektronik sebesar Rp 2,7 juta.
Sistem kerja yang
berada di PT secara umum menggunakan system kontrak. Ada yang hanya menerapkan
bagi karyawan yang bekerja pada PT tersebut selama 2 tahun maka akan diputus
kontrak kerja dan tidak boleh lagi bekerja pada PT tersebut. Namun ada juga PT
yang mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap dengan kriteria tertentu,
misalnya bekerja pada perusahaan tersebut selama 2-3 tahun dengan absensi yang
baik.
Tetapi menurut saya, sistem
kerja kontrak ini seakan-akan hanya menggantung nasib para buruh karena perusahaan
hanya mengontrak karyawannya beberapa bulan saja (ada hanya dengan kontrak 3
bulan) hal ini dapat dikarenakan produksi perusahaan sedang naik tetapi disaat produksi
perusahaan sedang turun maka perusahaan akan meng-cut kontrak kerja mereka. Biasanya perusahaan akan menerima dan
menghabiskan kontrak pada saat bulan puasa, hal ini dikarenakan perusahaan menghemat
pengeluaran untuk pembayaran THR. Terlebih lagi saat ini setiap perusahaan
memiliki kriteria batasan umur bagi calon karyawan yang akan direkrut,
rata-rata batas usia 23 tahun.
Saya pernah bertemu
dengan seorang laki-laki di mana dia sedang kebingungan mencari pekerjaan yang
saat itu umurnya sudah lebih dari 23 tahun. Laki-laki tersebut baru saja habis
kontraknya di tempat kerja dia dulu.
Disaat umurnya yang sudah mencapai batas maksimum ini dia habis kontrak (keluar
dari perusahaan) dan sulit untuk mencari pekerjaan. Saya turut prihatin
terhadap hal ini, khususnya untuk laki-laki di mana suatu saat nanti dia akan
berkeluarga dan menghidupi keluarganya namun masih memiliki status karyawan
kontrak (belum diangkat menjadi karyawan tetap) dan suatu saat di cut kontraknya oleh perusahaan,dan
akhirnya dia menganggur.
Di daerah saya banyak
ditemui di mana seseorang menganggur yang jika ditanya, mereka menjawab “sudah
habis kontrak dan lagi nyari lagi”. Hal ini membuat saya berargumen bahwa system
kerja konttrak ini tak memberikan kepastian hidup dalam jangka panjang, karena
rata-rata kontrak hanya selama 6 bulan – 1 tahun, di mana ketika kontrak mereka
habis, mereka tidak dapat melamar lagi di perusahaan tersebut dan harus
mencari-cari lagi lowongan pekerjaan, dan hal itu akan terjadi berulang-ulang
tanpa suatu kepastian.
Mudah-mudahan untuk ke
depannnya segera dibuat kebijakan yang mengatur sistem kerja kontrak di
Indonesia yang dapat mensejahterakan kaum buruh. :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar